TRADISI NGANTEN MUBENG MASJID
WALI
Masjid At-Taqwa atau biasa dikenal
dengan Masjid Wali ini terletak di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Masjid Wali Loram didirikan pada tahun 1596-1597 atau pada masa peralihan
Hindu-Buddha ke Islam. Masjid ini dibangun Tjie Wie Gwan, seorang pengembara
Muslim dari Campa, China. Pada awal 1990-an, masjid tersebut direhabilitasi
karena kayu-kayu di bangunan tersebut sudah lapuk termakan usia. Masjid yang semula berdinding
papan dan berangka kayu itu pun berubah menjadi masjid yang berdinding tembok
dan berangka beton. Meskipun begitu, gapura masjid yang berbentuk seperti pura
tetap dipertahankan.
Pada 1996 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa
Tengah menetapkan gapura yang merupakan peninggalan sejarah berusia ratusan
tahun tersebut sebagai bangunan cagar budaya. Selain gapura, masih ada sejumlah
peninggalan lain berupa beduk, sumur, ukiran sungging badar duwung dan tangga
menara masjid.
Kini ada tradisi Nganten Mubeng di
Masjid Wali. Tradisi ini mewajibkan para pengantin baru melewati pintu Barat
dan Timur masjid yang berupa gapura klasik batu bata merah bercorak Hindu
sebagai prosesi ijab qobul. Selain tradisi nganten mubeng juga terdapat
tradisi lain seperti sedekah nasi kepel (nasi yang dibungkus daun jati),
dan ampyang maulid (kerupuk berwarna-warni yang terbuat dari tepung) .